Jakarta – Pada hari ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Meutya Hafid, meneken Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026. Peraturan tersebut menetapkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan layanan jejaring sosial dan media sosial sebagai PSE dengan profil risiko tinggi.
Menurut laporan Antara, aplikasi media sosial yang masuk kategori berisiko tinggi harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya konten pornografi, peluang anak terhubung dengan orang asing, konten kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, serta dampak negatif terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan reaksi serius pemerintah dalam menangani masalah keamanan digital.
—DataBicara: Kebijakan ini menandai langkah proaktif pemerintah dalam mengatur keamanan digital.
