Jakarta – Seorang pria berinisial FM, usia 21 tahun, ditangkap oleh Polisi Polda Metro Jaya (PMJ) di Kembangan, Jakarta Barat setelah terungkap pemerasan remaja melalui konten asusila.
Subdit Resmob PMJ mengungkap bahwa pelaku menargetkan seorang remaja putri di kawasan Cengkareng. Pelaku memulai tindakan dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video sensitif korban.
Kejadian berawal dari pesan singkat yang menyerang korban secara psikologis, lalu dilanjutkan dengan upaya pemerasan untuk memperoleh uang atau data pribadi.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan. Penahanan pelaku dilakukan di kantor polisi Kembangan setelah bukti digital terkumpul.
—DataBicara: Kasus ini menyoroti pentingnya sistem penegakan hukum terhadap cybercrime, khususnya bagi remaja yang menjadi sasaran mudah.
