Jakarta – Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirtipid) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkap bahwa laporan dugaan kekerasan seksual atas mantan kepala pelatih atlet panjat tebing berinisial HB telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurut Nurul, modus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. Kasus ini diyakini terjadi antara tahun 2021–2025 di Asrama Atlet Bekasi serta beberapa negara tempat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Pada tanggal 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan salah satu atlet berinisial PJ, sekaligus mendampingi korban menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Selama Senin (9/3), klarifikasi juga dilakukan terhadap empat atlet lainnya berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, termasuk laporan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
HB telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Penyidik menduga terlapor melakukan aksi dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Modus operandi yang diduga meliputi memeluk, mencium, meraba, serta melakukan masturbasi dan persetubuhan.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
