Jakarta – Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang disjoki atau DJ di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan sabu.
Pelaku yang diamankan bernama LL dan W, berusia 39 tahun. Barang bukti berupa dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex, serta satu unit handphone.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pada Selasa (10/3/2026).
