DB
Data Bicara
2026-03-10T02:56:00.000Z

Ketum PP Japto Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Ketum PP Japto Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 10/3/2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor KPK Jakarta.

Japto datang didampingi sejumlah orang dan dinyatakan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Namun belum ada rincian materi pemeriksaan yang disampaikan kepada publik.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Japto pada 26/2/2025 dan meneliti dugaan aliran uang per metrik ton batu bara yang diterima oleh Japto bersama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Tessa Mahardika, jubir KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan metrik ton dan mencakup proses serta aliran dana. Ia menolak memberikan detail lebih lanjut karena masuk dalam materi penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar dan diduga meminta kompensasi dalam bentuk dollar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

KPK juga sedang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan dugaan korupsi tersebut. Beberapa dana diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, yang kemudian menjadi sasaran penggeledahan.

Selama penyelidikan, KPK menyita 11 unit mobil dan uang senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.