DB
Data Bicara
2026-03-10T02:43:00.000Z

Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Yeka Hendra Usai Geledah Kantor

Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Yeka Hendra Usai Geledah Kantor

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) setelah penggeledahan di kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan ini dilaporkan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengkonfirmasi bahwa ada dokumen dan BBE yang disita.

Kejagung menegaskan proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum, namun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dokumen atau jumlah barang bukti elektronik yang disita.
—DataBicara: Penyitaan ini menyoroti peran Kejaksaan Agung dalam menindak dugaan korupsi di lembaga pengawasan publik.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.