Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Polres Bombana membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di area konsesi perusahaan.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo Sibarani menyatakan bahwa penyelidikan menargetkan penambangan emas ilegal di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam. Operasi dilaksanakan pada hari Selasa (10/3/2026).
Selama operasi, aparat menemukan 20 ton antimoni yang disita sebagai bukti aktivitas tambang tidak sah. Antimoni merupakan bahan penting dalam proses pengolahan emas.
Kebijakan penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri untuk mengatasi permasalahan pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Aksi cepat diharapkan dapat menghentikan praktik yang merugikan ekonomi daerah dan lingkungan.
—DataBicara: Penindakan ini menunjukkan koordinasi lintas lembaga dalam menanggulangi pencurian sumber daya alam.
