Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) akibat konflik di Timur Tengah.
Di antara mereka, 35 orang WNA terdampak pembatalan penerbangan karena situasi tersebut dan memenuhi syarat administrasi darurat. Mereka mendapat pembebasan biaya overstay.
Data ini mencakup periode 28 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026, menurut laporan detikBali pada Selasa (10/3/2026).
