Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH), pada sore hari Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Anang menjelaskan bahwa tindakan tersebut terkait dengan kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (MIGOR) yang tengah berproses di Kejagung. Ia menyinggung rekomendasi Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu dan dugaan perintangan penyidikan serta penuntutan.
Penyelidikan bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi – Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group – pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut didukung oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi, di mana rekomendasi Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Anang, jaksa berpendapat bahwa rekomendasi Ombudsman tersebut menjadi senjata manipulasi yang membantu korporasi lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu, Kejagung menggeledah kantor dan rumah YH untuk menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam rangkaian manipulasi tersebut.
Penggeledahan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, selesai setelah tim Kejagung membawa sejumlah bukti. Pada pukul 17.10 WIB, rombongan Kejagung meninggalkan lokasi menggunakan empat mobil berwarna hitam, membawa berkas dan tas jinjing merah serta satu boks.
—DataBicara: Tindakan penggeledahan ini menegaskan peran aktif Kejaksaan Agung dalam mengawasi lembaga independen seperti Ombudsman ketika terdeteksi dugaan kolusi dengan sektor korporasi.
