DB
Data Bicara
2026-03-10T00:18:00.000Z

Polri Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia

Polri Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia

Jakarta – Setelah hampir setengah tahun kabur, buronan Interpol Indonesia, Jimmy Lie, tertangkap di Malaysia pada 8 Maret 2026. Warga negara Indonesia ini masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025 dan terdeteksi berada di Penang.

Jimmy Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hampir Rp 1 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia melarikan diri dari proses hukum, memaksa pihak kepolisian menempatkannya dalam daftar pencarian orang dan meminta red notice.

Koordinasi intensif antara Divhubinter Polri, Imigrasi Putra Jaya Malaysia, dan otoritas setempat menghasilkan penangkapan di Bandara Internasional Kualanamu pada 8 Maret 2026. Subjek kemudian diterbangkan ke Jakarta via Medan, mendarat di Bandara Soekarno‑Hatta pukul 22:30 WIB.

Setelah penahanan, Jimmy Lie akan diproses sesuai hukum peraturan PTSL dan tindak pidana korupsi. Kasus ini menandai kelanjutan proses hukum atas empat tersangka lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Serang.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.