Peristiwa longsor sampah di Taman Penampungan Sampah dan Tempat Pembuangan Sementara (TPST) Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Gunungan sampah runtuh menutupi jalan, warung, dan beberapa truk sampah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, menyatakan dukacita atas peristiwa tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026. Dia menginformasikan bahwa tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) dan tim Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 telah diturunkan ke lapangan.
Menurut data yang diterima per Senin, 9 Maret, total korban mencapai 13 orang: 6 jasad ditemukan, 6 luka-luka, dan 1 belum ditemukan. Diaz menegaskan angka tersebut masih dapat berubah.
Posko lintas kementerian sudah dibentuk di lokasi kejadian, sementara koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dilakukan untuk penanganan kasus. Gakkum KLH akan menentukan potensi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, dua warga yang dilaporkan menjadi korban ditemukan selamat; satu korban bernama Hardianto ditemukan meninggal dunia. Sampai saat ini, tim SAR masih mencari satu korban lain.
Pemerintah daerah Jakarta juga tengah berupaya membenahi persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
