Depok – Pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 09.00 WIB, warga Meruyung, Limo, menemukan tulang belulang seorang wanita berinisial DH yang berusia 56 tahun. Jasad tersebut ditemukan oleh anak korban dan pacarnya saat bersih‑bersih di rumah.
Polisi segera menindaklanjuti temuan dan menangkap tersangka AR, suami siri DH, pada Minggu (8/3) pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa motif pembunuhan berakar dari masalah ekonomi; tersangka tidak memiliki pekerjaan dan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah korban.
Polisi mengindikasikan adanya dugaan kekerasan pada jasad korban, namun belum dapat merinci secara rinci. Jasad DH dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk autopsi.
Saksi, termasuk Ketua RT berinisial SS, melaporkan bahwa antara DH dan AR sering mengalami keributan di rumah tangganya.
Selama pemeriksaan, ditemukan taburan bubuk kopi di tubuh korban. —DataBicara: Penyidikan masih berlangsung, belum ada penetapan pasti motif pembunuhan.
