Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton, divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai perannya penting karena jabatan chief officer.
Putusan dibacakan pada Selasa (10/3/2026) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik. Anggota majelis adalah Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Senin (9/3/2025).
Majelis hakim menegaskan bahwa Richard terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemfokatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, tidak tanaman, dengan berat lebih dari 0,5 gram.
