DB
Data Bicara
2026-03-09T19:13:00.000Z

Chief Officer Kapal Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup

Chief Officer Kapal Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup

Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton, divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai perannya penting karena jabatan chief officer.

Putusan dibacakan pada Selasa (10/3/2026) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik. Anggota majelis adalah Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Senin (9/3/2025).

Majelis hakim menegaskan bahwa Richard terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemfokatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, tidak tanaman, dengan berat lebih dari 0,5 gram.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.