Jakarta – Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati di Mojo Kerto, Jawa Timur, mengungkap alasan membunuh korban di hadapan hakim.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jatim. Alvi yang menjadi terdakwa tunggal dipanggil untuk menjawab pertanyaan majelis hakim.
Alvi menyatakan bahwa ia mengenal Tiara melalui teman satu tingkat di Universitas Trunodjoyo Madura. Setelah perkenalan sekitar tiga bulan, mereka memulai hubungan romantis selama empat tahun dan hidup bersama selama setahun sebelum kejadian tragis terjadi.
