DB
Data Bicara
2026-03-09T15:24:00.000Z

Delpedro Dkk Divonis Bebas, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Delpedro Dkk Divonis Bebas, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan

Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dinyatakan bebas dalam perkara dugaan penghasutan. Polda Metro Jaya menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang berjalan sesuai prosedur. Setiap tahapan sistem peradilan memiliki ruang dan kewenangan masing-masing, yang dihargai sebagai kesatuan penegakan hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyelidikan, penyidikan, hingga pengajuan tersangka ke kejaksaan telah dilakukan secara profesional. Budi menekankan bahwa pihak kepolisian telah bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki.

—DataBicara: Pengakuan resmi Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen terhadap integritas proses peradilan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.