Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada pula lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari detiksulsel pada Senin (9/3/2026) pukul 20.24 Wita, empat tersangka lainnya terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.
"Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun," kata salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
