Jakarta – Kasus korupsi jalur kereta api (DJKA) Kementerian Perhubungan sedang diteliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menetapkan total 21 tersangka, termasuk dua perusahaan. Mereka berasal dari beberapa wilayah: Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah, dan Makassar.
Di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 mengidentifikasi 10 tersangka terkait suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Selain itu, KPK menemukan praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi. Terdapat dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa tersangka terbagi menjadi pemberi dan penerima suap. Contohnya, Risna Sutriyanto (RS) adalah ASN di Kemenhub yang menjadi ketua Pokja proyek jalur ganda Solo Balapan‑Kadipiro.
Di klaster Sumatera, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Muhammad Chusnul, Eddy Kurniawan Winarto (EKW), dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Mereka menjabat di berbagai balai teknik perkeretaapian di Medan.
Klaster Makassar mencakup dua orang tersangka: Asta Danika dan Zulfikar Fahmi, yang merupakan direktur PT Bhakti Karya Utama dan PT Putra Kharisma Sejahtera.
Modus korupsi dijelaskan sebagai rekayasa dalam proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Penyelidikan masih berlangsung.
Pemeriksaan terakhir dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, melibatkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) dan beberapa saksi lainnya. Pemeriksaan ini diadakan pada hari Senin (9/3/2026).
—DataBicara: KPK terus memperluas jaringan penyelidikan untuk memastikan transparansi dalam proyek infrastruktur negara.
