Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan saksi Farida Astuti, kakak ipar terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Farida menyatakan bahwa Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, memintanya membuat rekening bank yang diduga dipakai menampung hasil pemerasan.
Farida mengatakan ia diminta membuka rekening pada sekitar tahun 2021 dan menerima uang Rp 1 juta sebagai saldo awal. Ia tidak diberi penjelasan mengenai tujuan pembuatan rekening tersebut; setelah selesai dibuat, ia menyerahkan rekening langsung ke Anitasari.
Pada sidang, jaksa menanyakan apakah ada total masuk sebesar Rp 443,650,000 di rekening itu. Farida mengaku tidak ingat jumlahnya karena rekening tersebut sudah diserahkan kepada Anitasari dan bukan miliknya.
Kasus ini melibatkan 11 terdakwa, antara lain Noel Immanuel Ebenezer (Eks Wamemaker), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker K3), Anitasari Kusumawati, Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
