Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pencairan THR dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa THR akan dibagikan H‑7 sebelum Idul Fitri kepada karyawan perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk PPPK paruh waktu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin 9 Maret 2026.
—DataBicara: Penganggaran THR menunjukkan komitmen pemprov Jateng terhadap kesejahteraan pegawai paruh waktu.
