Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9 /3 2026) meninjau metode perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Auditor BPK Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa perusahaan Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) hanya menjawab pertanyaan melalui Pertamina.
Arlin mengatakan pihaknya meminta keterangan ke CCL lewat email karena penyidik tidak dapat menghadirkan pihak tersebut di Indonesia. Selanjutnya Aurora menambahkan bahwa permintaan keterangan dilakukan melalui KPK, yang mengirim surat kepada Pertamina untuk memohon penjelasan mengenai harga dan formula harga CCL.
Kedua auditor juga menyebutkan pernah mengunjungi kilang CCL di Austin, Texas. Meskipun tim KPK dan BPK dapat berdiskusi dengan pihak CCL, perusahaan tidak mau menandatangani berita acara (BA) permintaan keterangan dan hanya bersedia menjawab pertanyaan dari Pertamina.
Dakwaan sebelumnya menyebutkan dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, merugikan negara sebesar USD 113 juta. Mereka didakwa bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah (alias Agustiawan) atas perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
—DataBicara: Peran BPK dalam proses investigasi menyoroti pentingnya akses langsung ke pihak luar negeri untuk memastikan transparansi harga LNG.
