DB
Data Bicara
2026-03-09T09:05:00.000Z

Pemkot Surabaya Kerjasama Kejati Jatim Peningkatkan Pengamanan Aset Legendaris

Pemkot Surabaya Kerjasama Kejati Jatim Peningkatkan Pengamanan Aset Legendaris

Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempercepat penelusuran status aset daerah yang masih bermasalah.

Perjanjian ini menyoroti dua aset legendaris, yaitu Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat dan aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat, yang saat ini masih berada di penguasaan pihak lain.

PKS tersebut didasarkan pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pemulihan aset dapat diselesaikan lebih cepat dan pengamanan aset daerah menjadi lebih kuat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.