DB
Data Bicara
2026-03-09T08:58:00.000Z

BPK Ungkap Kerugian USD 113 Juta dari Kasus Korupsi LNG

BPK Ungkap Kerugian USD 113 Juta dari Kasus Korupsi LNG

Jakarta – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkap kerugian negara sebesar USD 113 839 186,60 akibat dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung pada Senin (9 /3 2026), Aurora dijadikan ahli dan menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencakup periode 2020‑2021.

Jaksa menegaskan bahwa nilai setiap kargo LNG Corpus Christi Liquefaction berbeda-beda, sehingga perhitungan kerugian dapat dilakukan per kargo tanpa harus menunggu kontrak kerja sama selesai.

Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.

Sidang dakwaan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23 /12 2025) menuntut kedua terdakwa bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atas tuduhan memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan total kerugian negara USD 113 839 186.

Jaksa mengutip laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, menyatakan bahwa pembelian LNG dilakukan tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG dan tanpa analisis keekonomian final. Hal ini menimbulkan oversupply LNG yang kemudian dijual di luar negeri pada 2019‑2023 dengan nilai penjualan USD 248 784 764.

Menurut jaksa, Pertamina mengalami kerugian sebesar USD 92 625 640 dari praktik jual beli tersebut dan harus membayar suspension fee sebesar USD 10 045 980 akibat uncommitment cargo.

Total kerugian negara yang dihitung oleh BPK bersumber pada kasus korupsi pengadaan LNG ini mencapai USD 113 839 186, setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.