DB
Data Bicara
2026-03-09T08:42:00.000Z

Jaksa Geledah Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra terkait Perkara Minyak Mentah

Jaksa Geledah Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra terkait Perkara Minyak Mentah

Jakarta – Pada 9 Maret 2026, jaksa Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Langkah ini dipicu oleh dugaan keterlibatan Yeka dalam manipulasi rekomendasi Ombudsman yang berhubungan dengan perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Peristiwa ini bermula setelah pengadilan memutuskan vonis lepas terhadap tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—yang dijerat oleh Kejaksaan Agung pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut diambil berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakui ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor CPO, menurut rekomendasi Ombudsman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perbuatan Komisioner Ombudsman dianggap merintangi penyidikan jaksa. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menjadi alasan mengapa korporasi-korporasi tersebut lolos dari jeratan hukum.

Anang juga menjelaskan bahwa Yeka Hendra Fatika diduga melanggar Pasal 21 Undang‑Undang Tipikor karena perbuatannya yang dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng. Penggeledahan ini merupakan langkah resmi Kejaksaan untuk menelusuri keterlibatan Yeka dalam proses tersebut.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.