Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pelonggaran aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Soma Atmaja, kebutuhan akan industri dan perumahan di wilayahnya menuntut adanya fleksibilitas dalam penggunaan lahan.
Soma Atmaja menyatakan bahwa banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terhambat oleh aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ia menilai bahwa kebijakan tersebut terlalu ketat dan menghalangi pengembangan wilayah.
Permohonan ini diajukan pada Senin, 9 Maret 2026.
—DataBicara: Permintaan pelonggaran LSD mencerminkan ketegangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan yang perlu dibahas secara terstruktur.
