Tangerang – Seorang warga negara Indonesia bernama Jimmy Lie ditangkap di Malaysia setelah menjadi buronan Interpol.
Pada Senin (9/3/2026), Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa Jimmy Lie adalah tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Hasbullah diduga meminta bantuan Kepala Desa Kalibaru, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie via PTSL.
—DataBicara: Otoritas internasional dan nasional bekerja sama untuk menindak pelanggaran suap terkait properti di Indonesia.
