Perusahaan Thailand Gentlewoman Co Ltd memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa merek dengan Wifina Lauw. Pada Senin (9/3/2026) PN Jakpus memutuskan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst., mengabulkan sebagian gugatan Gentlewoman.
Putusan menegaskan bahwa merek âGentlewomanâ milik Gentlewoman Co Ltd adalah merek terkenal dan menyatakan bahwa tiga pendaftaran merek (IDM001135036 tanggal 30 Oktober 2023 di kelas 18, IDM001137448 tanggal 8 November 2023 di kelas 25, serta IDM001315527 tanggal 24 Maret 2025 di kelas 35) yang terdaftar atas nama Wifina Lauw memiliki persamaan penuh dengan merek Gentlewoman milik penggugat.
Pengadilan memerintahkan pembatalan pendaftaran tiga merek tersebut sejak tanggal putusan diterbitkan dan menolak gugatan penggugat selain hal tersebut. Pihak tergugat diwajibkan tunduk pada isi putusan.
Gentlewoman Co Ltd mengajukan permohonan agar seluruh merek Gentlewoman milik Wifina Lauw dibatalkan, sementara pihak penggugat juga meminta pengakuan bahwa merek mereka terkenal. Dalam rekonvensi, pengadilan menolak gugatan penggugat dan memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 446.000.
Sebagai latar belakang, Gentlewoman Co Ltd telah mendaftarkan berbagai jenis merek âGentlewomanâ di kelas berbeda untuk aksesoris rambut, kacamata, parfum, baju, tas, hingga dompet. Logo yang terdaftar meliputi tulisan âGENTLEWOMANâ, huruf G dengan bingkai dan tulisan âFLAWLESS BEAUTYâ, serta logo tas bertuliskan âGWâ.
âDataBicara: Keputusan ini menegaskan pentingnya perlindungan merek terkenal di Indonesia, sekaligus mempertegas peran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani sengketa merek internasional.
