DB
Data Bicara
2026-03-09T07:52:00.000Z

Hakim Tolak Eksepsi Resbob, Kasus Hina Suku Sunda Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Resbob, Kasus Hina Suku Sunda Dilanjutkan

Jakarta – Pada Senin (9/3/2026), Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Keputusan tersebut diambil setelah putusan sela dibacakan di ruang sidang PN Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat Sukanda menyatakan bahwa hakim menolak perlawanan Resbob dan mengonfirmasi bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan, "Perlawanannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan Negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini."

Dengan keputusan tersebut, sidang penghinaan terhadap Suku Sunda akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pidana.

—DataBicara: Keputusan hakim menegaskan kembali kewenangan pengadilan negeri dalam menangani kasus penghinaan yang memuat unsur kebencian rasial.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.