Jakarta – Pada Minggu (8/2), Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buron Interpol, Jimmy Lie, yang berada di Malaysia.
Jimmy Lie adalah warga negara Indonesia (WNI) dan sudah masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. Ia ditangkap karena terlibat kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia. Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dimulai pada 3 Maret 2026 setelah pertemuan dengan pihak Imigrasi Putra Jaya di Malaysia.
—DataBicara: Operasi lintas negara ini menunjukkan peningkatan kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan Malaysia dalam memerangi kejahatan lintas batas.
