Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kendaraan sumbu tiga atau lebih akan dilarang melintas di jalan tol dan arteri sejak Operasi Ketupat 2026 dimulai pada 13 Maret 2026.
Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan kepada pelaku usaha dan transporter untuk mematuhi pembatasan tersebut. Ia mengatakan bahwa operasi akan berlangsung selama periode Lebaran 2026 dan dapat diperpanjang tergantung arus lalu lintas.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kelancaran perjalanan di wilayah Jakarta pada masa liburan.
—DataBicara: Pembatasan sumbu tiga merupakan langkah proaktif untuk mengurangi kemacetan di jalan tol selama periode Lebaran.
