Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram dan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien. Rapat di kompleks parlemen Senayan pada Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa laporan terhadap Nabilah O'Brien sudah dicabut pada Minggu malam kemarin dan ia tidak lagi menjadi status tersangka, sehingga perkara berakhir damai.
Dalam kasus saling lapor ini, Nabilah telah memaafkan dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci dan juga sudah mencabut laporan polisi. Pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sama-sama mencabut laporan kepolisian mereka.
Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru, yang seharusnya mengarah pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif. Ia juga meminta aparat penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP terkait ujaran dan pencemaran nama baik.
—DataBicara: Komisi III DPR menilai Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun kesengajaan dalam peristiwa tersebut, sehingga mendukung pencabutan status tersangka dan penghentian perkara secara keadilan restoratif.
