DB
Data Bicara
2026-03-09T05:07:00.000Z

Bupati Bogor Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

Bupati Bogor Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

Jakarta – Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Senin (9/3/2026) mengumumkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Lebaran. Dalam pidato tersebut, beliau menegaskan bahwa ASN tidak boleh memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Rudy menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah mengirimkan imbauan kepada semua satuan kerja pemerintahan (SKPD), kecamatan, dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas ASN selama momen raya.

Sebagai langkah pendukung, Pemkab Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165‑INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di masa Idul Fitri.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.