Tulungagung – Seorang oknum anggota Koramil Pakel, Tulungagung bernama AM terlibat dalam pembobolan minimarket dan toko di wilayah Tulungagung hingga Trenggalek. Pelaku baru saja keluar dari penjara pada tahun 2025 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto mengungkapkan bahwa, menurut catatan Kodam V/Brawijaya, AM juga pernah terjerat perkara pencurian di Trenggalek pada 2024. Pada saat itu, ia melakukan pencurian di lima lokasi yang menargetkan toko kelontong hingga toko bangunan.
“Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan serta baru keluar penjara pada 2025,” jelas Wakapendam, dilansir detikJatim, Senin (9/3/2026).
