Jakarta – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas (YCQ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Yaqut mengungkapkan keyakinannya dapat lolos status tersangka setelah tercapai kesepahaman antara saksi ahli termohon dan pemohon.
Selama sidang, Yaqut menjelaskan bahwa ia mengikuti proses praperadilan secara bertahap, mulai hadir secara pribadi kemudian lewat online. Ia menyatakan bersyukur atas adanya tafahum di antara saksi.
Menurutnya, kesepahaman tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka harus melalui proses yang sudah mengidentifikasi kerugian negara terlebih dahulu.
Sidang ini diharapkan menghasilkan kesimpulan akhir mengenai status Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji.
