DB
Data Bicara
2026-03-09T04:00:00.000Z

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Ajukan Banding

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Ajukan Banding

Jakarta – Sebanyak sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah divonis antara 9 hingga 15 tahun penjara, dan mereka semua mengajukan banding. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa semua terdakwa bersedia untuk memohon banding pada Senin (9/3/2026).
Pengajuan banding didaftarkan sejak Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3). Berikut rincian vonis tiap terdakwa:
1. Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
2. Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
3. Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
4. Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
5. Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
6. Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa: 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2 905 420 003 854 (2,9 triliun) dan 5 tahun pidana kurungan.
8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.
9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan 190 hari pidana kurungan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.