Jakarta – Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, mengirimkan surat telegram kepada jajaran militer untuk mempersiapkan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi dinamika konflik di Timur Tengah. Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS dan Amnesty International Indonesia. Mereka menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden.
Menurut Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra, “surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945).”
—DataBicara: Kritik ini menyoroti peran lembaga sipil dalam menegakkan prinsip pembagian kekuasaan antara militer dan eksekutif.
