Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi kepada mantan petugas kelurahan yang mengumbar dokumen milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto. Sanksinya berupa pemotongan gaji sebesar 5 % selama sembilan bulan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono, menyatakan bahwa surat keputusan sudah diserahkan kepada bersangkutan. Penegakan sanksi ini dilakukan pada hari Senin, 9 Maret 2026.
2026-03-09T03:15:00.000Z
ASN Solo Disanksi Potong Gaji 5% Selama 9 Bulan atas Umbar Dokumen Rio Haryanto

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.