Perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'brien, dengan pasangan suami‑istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu berakhir damai setelah masing-masing mencabut laporan kepolisian.
Nabilah awalnya melaporkan pasutri tersebut pada Polsek Mampang Prapatan karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman senilai Rp530 150. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9) dan terekam CCTV, lalu viral di media sosial.
Pasutri mengaku bahwa mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman namun merasa menunggu terlalu lama sehingga masuk ke dapur mengambil pesanan. Mereka kemudian pergi tanpa membayar.
Nabilah menyatakan dirinya korban pencurian di Instagram dan meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI, yang kemudian menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9 Maret).
Polisi mengungkapkan ada dua perkara berbeda: Nabilah melaporkan pasutri terkait dugaan pencurian, sementara pasutri memanggil Nabilah atas unggahan video yang dianggap menyesatkan. Kedua pihak kemudian melakukan mediasi di Bareskrim Polri.
Pada pertemuan tersebut, empat pihak hadir dan sepakat menghapus konten media sosial terkait kasus serta mencabut laporan kepolisian masing‑masing. Status tersangka bagi kedua belah pihak digugurkan dalam proses hukum.
Nabilah menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman atas dukungannya, dan ia menegaskan bahwa status tersangka telah dihapus. Ia belum mengumumkan apakah akan menghadiri RDPU yang dijadwalkan.
