DB
Data Bicara
2026-03-09T00:25:00.000Z

DPR Tegaskan Peraturan Menteri Pembatasan Anak di Medsos Didukung UU ITE

DPR Tegaskan Peraturan Menteri Pembatasan Anak di Medsos Didukung UU ITE

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan bahwa Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) oleh anak di bawah 16 tahun sudah didasari oleh Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41. Ia menegaskan kedua pasal tersebut dapat digunakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak patuh aturan.

Dave menambahkan bahwa regulasi ini terintegrasi dalam kerangka hukum nasional, sehingga memberikan legitimasi sekaligus kepastian bagi pelaksanaannya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut.

Selain itu, ia menyatakan bahwa kerja sama dengan platform digital menjadi kunci agar mekanisme verifikasi usia dan penonaktifan akun berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan pada Jumat (6/3) bahwa Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas akan diterbitkan hari ini, memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

—DataBicara: Kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah untuk menyeimbangkan akses teknologi dan keamanan anak di era digital.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.