DB
Data Bicara
2026-03-08T23:58:00.000Z

Indonesia Larang Akun Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia Larang Akun Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan peraturan adalah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Peraturan ini menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. PP Tunas juga mewajibkan penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan responsif, dan verifikasi usia ketat. Praktik komersialisasi serta profiling data anak dilarang dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kebijakan ini mendapat dukungan luas. Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia menilai langkah tersebut progresif dan penting untuk memberikan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti manfaat kebijakan ini bagi kesehatan mental anak, serta menekankan perlunya literasi digital di sekolah.

Pemerintah juga mengajak kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyelenggara platform untuk memastikan pelaksanaan peraturan berjalan efektif. Farah menegaskan bahwa regulasi harus disertai program edukasi berkelanjutan agar anak tidak melihat larangan ini sebagai otoriter.

Kebijakan Indonesia juga mendapat pujian internasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji langkah tersebut melalui akun X miliknya, mengucapkan terima kasih atas partisipasi Indonesia dalam gerakan melindungi anak dari bahaya digital. Prancis sendiri telah menerapkan aturan serupa dengan larangan penggunaan platform bagi anak di bawah usia 15 tahun.

—DataBicara: Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan perlindungan hak digital anak ke dalam regulasi, sekaligus mendorong dialog antara sektor publik dan swasta demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.