DB
Data Bicara
2026-03-08T23:15:00.000Z

KPAI Dorong Pengawasan Peraturan Menteri tentang Media Sosial Anak

KPAI Dorong Pengawasan Peraturan Menteri tentang Media Sosial Anak

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai belum saatnya peraturan menteri tentang pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ditingkatkan menjadi undang‑undang. Pada hari Minggu (8 Maret 2026), Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan lebih baik mengawasi implementasinya terlebih dahulu.

Aris menekankan pentingnya mengevaluasi dampak peraturan tersebut pada ruang daring yang aman bagi anak, serta melindungi mereka dari konten negatif dan pengaruh merusak kesehatan mental. Ia juga menyerukan kolaborasi seluruh pihak, sosialisasi massal, dan edukasi yang intensif sebagai kunci keberhasilan.

Menurutnya, penyelenggara layanan elektronik harus melakukan literasi digital kepada siswa, guru, orang tua, dan anak itu sendiri agar penggunaan gadget menjadi positif. Selain itu, KPAI menyoroti perlunya ketegasan sanksi bagi pelanggar peraturan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi. Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan Peraturan Menteri yang bersumber dari PP Tunas pada Jumat (6 Maret), menegaskan bahwa pemerintah menunda akun anak di media sosial dan layanan jejaring.

—DataBicara: Kebijakan ini menempatkan fokus pada penguatan regulasi digital sekaligus menuntut kolaborasi lintas sektor untuk melindungi generasi muda.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.