Jakarta – Polri mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus saling lapor antara pasangan suami istri (pasutri) dengan pemilik resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'brien. Kasus tersebut berujung damai setelah para pihak melakukan perjanjian perdamaian dan mencabut laporan kepolisian.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Minggu (8/3/2026) hadir saudara Z beserta istri saudari ES, serta pihak saudari NA dan KDH. Empat pihak tersebut turut hadir dalam pertemuan yang menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Karo Penmas menegaskan bahwa dalam proses ini masing-masing pihak sudah melakukan pencabutan laporan di pelaporannya masing‑masing.
—DataBicara: Kasus ini menunjukkan pentingnya mediasi untuk menyelesaikan sengketa antara warga dan pelaku usaha lokal.
