Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada 6 Maret 2026 karena dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan.
Kasus bermula dari laporan dokterm detektif dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang diajukan pada 2 Desember 2024, lalu Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu.
Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusan hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Penahanan dilakukan pukul 21.50 WIB pada 6 Maret 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Selama penahanan, Richard Lee diperiksa selama empat jam dengan 29 pertanyaan, dan pemeriksaan kesehatan menunjukkan hasil normal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa hak-hak Richard Lee terpenuhi, termasuk hak berpuasa dan sahur. Ia juga menegaskan belum ada pengajuan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum.
Polisi menahan Richard Lee karena dinilai menghambat penyidikan: ia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa memberikan keterangan yang jelas, melakukan live di TikTok pada hari tersebut, serta mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
—DataBicara: Penahanan masih berlangsung di rutan bersama tahanan lain.
