Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di wilayah masing‑mereka selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Instruksi ini bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa libur Lebaran.
Keputusan tersebut disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada semua gubernur serta bupati dan wali kota.
Dalam surat tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026. Pengecualian diberikan untuk kegiatan yang sangat esensial, bila arahan Presiden atau kebutuhan pengobatan, sebagaimana dinyatakan Tito dalam keterangan tertulis Minggu (8/3/2026).
—DataBicara: Instruksi ini menegaskan peran pemerintah daerah sebagai pusat koordinasi selama periode penting bagi masyarakat.
