DB
Data Bicara
2026-03-08T13:03:00.000Z

Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan dengan Nyepi

Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan dengan Nyepi

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan khusus bagi umat Islam yang ingin melaksanakan takbiran Idul Fitri pada malam 19 Maret 2026, jika momen tersebut bersamaan dengan Hari Raya Nyepi di Bali.

Panduan ini disusun hasil koordinasi antara Kemenag, pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat Bali. Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan agar kedua perayaan dapat berlangsung secara bersamaan dengan penuh toleransi dan saling menghormati.

Berikut poin utama panduan:
1. Umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat, berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lain, serta menggunakan penerangan minimal dari pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
2. Pengurus masjid atau mushola bertanggung jawab atas pengamanan dan ketertiban takbiran, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
3. Prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa/kelurahan harus menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun takbiran di wilayah masing-masing, bekerja sinergis bersama aparat keamanan.

Thobib menegaskan bahwa panduan ini berlaku hanya untuk Bali; bila ada konten media sosial yang menyatakan sebaliknya, maka itu tidak benar.

Seruan Bersama ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menyatakan bahwa pedoman ini khusus bagi Provinsi Bali namun dapat menjadi acuan di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu bila momen Idul Fitri berbarengan dengan Nyepi. Ia berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama.

Kemenag juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Beberapa hari ini viral konten media sosial yang secara sengaja menyatakan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.