DB
Data Bicara
2026-03-08T12:23:00.000Z

Indonesia Tegaskan Komitmen Wajib Halal Oktober 2026 di Forum STC WTO

Indonesia Tegaskan Komitmen Wajib Halal Oktober 2026 di Forum STC WTO

Jakarta – Indonesia menegaskan komitmennya melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO).

Di forum tersebut, Indonesia menyampaikan apresiasi kepada mitra dagangnya, yaitu Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss, atas perhatian dan keterlibatan berkelanjutan mereka terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.

"Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan mandatory jaminan produk halal secara nasional," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan tertulis Minggu (8/3/2026).

—DataBicara: Penguatan kebijakan halal menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor jaminan produk halal di panggung global.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.