Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Polisi menjamin haknya terpenuhi selama masa tahanan.
Kabid Humas Polda, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa Richard Lee tetap berhak menjalankan ibadah puasa dan sahur seperti tersangka lain yang ditahan.
Keterangan ini dilansir Antara pada Minggu (8/3/2026) di Jakarta.
