DB
Data Bicara
2026-03-08T09:15:00.000Z

Pemprov Jawa Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Sebelum Lebaran

Pemprov Jawa Barat Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Sebelum Lebaran

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Pekerja dapat melaporkan masalah terkait THR melalui lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan akan beroperasi mulai 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.