Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Pekerja dapat melaporkan masalah terkait THR melalui lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan akan beroperasi mulai 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.
