Jakarta – Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pegawai swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun 2026. Dokumen tersebut menetapkan bahwa THR diberikan kepada pekerja dan buruh di perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Cara menghitung besaran THR belum dijelaskan dalam teks sumber.
2026-03-08T08:04:00.000Z
Pegawai Swasta Akan Terima THR Lebaran 2026

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.