DB
Data Bicara
2026-03-08T06:20:00.000Z

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Yaqut Tak Sah Sebelum Audit Kerugian

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Yaqut Tak Sah Sebelum Audit Kerugian

Jakarta – Perkara gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK masih berlanjut di persidangan. Koordinator Tim Kuasa Hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji 2024 cacat formil.

Ia menyoroti lima catatan terkait penetapan status tersangka ini. Salah satunya adalah ketidakhadiran pendahuluan audit kerugian negara.

Menurut Mellisa, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara: KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.