DB
Data Bicara
2026-03-08T03:42:00.000Z

Dokter Kecantikan Richard Lee Ditahan Polisi Setelah Mangkir Pemeriksaan

Dokter Kecantikan Richard Lee Ditahan Polisi Setelah Mangkir Pemeriksaan

Jakarta – Dokter kecantikan Richard Lee ditahan polisi pada Jumat (6 Maret 2026) setelah sempat mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan memilih melakukan live TikTok.

Kasus ini bermula atas laporan dokter detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, kemudian Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember tahun lalu. Ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Januari 2026.

Putusan hakim tunggal PN Jaksel Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka sah, sekaligus membebankan biaya perkara kepada negara. Polda Metro Jaya menghormati keputusan hakim.

Pada akhir Februari 2026 polisi mengumumkan pencekalan perjalanan ke luar negeri bagi Richard Lee, yang masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Pengecualian diberikan sampai 1 Maret 2026.

Penahanan dilakukan pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan selama empat jam pada hari Jumat. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pengecekan kesehatan yang menunjukkan hasil normal.

Polda Metro menegaskan dua alasan utama penahanan: (1) Richard Lee dianggap menghambat penyidikan karena tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 dan melakukan live TikTok; (2) ia sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan jelas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, tindakan Richard Lee menolak mematuhi hukum tidak mencerminkan warga negara yang patuh.

—DataBicara: Penahanan ini menegaskan prosedur kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran perlindungan konsumen dan upaya penyidikan yang melibatkan media sosial sebagai faktor penghambat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.